Modal dan Usaha Koperasi

Modal dan Usaha Koperasi

Read Time:1 Minute, 50 Second

Modal Koperasi

Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri dapat berasal dari:

  • Simpanan pokok,
  • Simpanan wajib,
  • Dana cadangan, dan
  • Hibah

Modal pinjaman dapat berasal dari:

  • Anggota,
  • Koperasi lainnya,
  • Bank dan lembaga keuangan lainnya,
  • Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan
  • Sumber lain yang sah.

Selain modal sendiri dan modal pinjaman, koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan. Modal penyertaan bersumber dari pemerintah maupun masyarakat.

Usaha Koperasi

Untuk meningkatkan usaha koperasi harus dilakukan secara produktif, efektif, dan efisien. Hal ini dapat memberikan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota yang tetap. Seperti memperoleh sisa hasil usaha yang wajar.

Agar koperasi dapat mewujudkan fungsi dan perannya, usaha yang dikembangkan adalah usaha dalam kehidupan ekonomi rakyat. Salah satu di antaranya adalah simpan pinjam.

Untuk mengembangkan usaha koperasi, pemerintah memberikan dorongan dalam bentuk kesempatan usaha yang seluas-luasnya, memantapkan menjadi koperasi yang sehat, tangguh dan mandiri, mengupayakan tata hubungan saling menguntungkan dengan badan uhasa, membudayakan koperasi dalam masyarakat.

Adapun bimbingan dan kemudahan pemerintah terhadap koperasi adalah sebagai berikut.

  1. Pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian.
  2. Bimbingan usaha sesuai kepentingan ekonomi anggota.
  3. Kemudahan memperkokoh permodalan.
  4. Pengembangan jaringan usaha koperasi.
  5. Memberikan bantuan konsultasi untuk mengatasi permasalahan koperasi.

Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah Anggotaanggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan. Sebagai contoh, koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah dilakukan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Departemen Pendidikan Nasional.

Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa belum mampu melakukan tindakan hukum. Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong untuk berinovasi, dan sebagainya.

Tujuan Koperasi Sekolah

Pembentukan koperasi sekolah dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.

Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah

  • Rapat anggota koperasi sekolah.
  • Pengurus koperasi sekolah.
  • Pengawas koperasi sekolah.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *