Cara Membeli Alat Bantu Dengar dengan BPJS yang Harus Dilalui

Cara Membeli Alat Bantu Dengar dengan BPJS yang Harus Dilalui

Read Time:2 Minute, 45 Second

Alat bantu pendengaran adalah alat yang sangat dibutuhkan penderita gangguan pendengaran agar bisa berinteraksi dengan orang sekitar. Pembelian alat tersebut kini sudah ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan bersama beberapa alat bantu lainnya. Pasien bisa mendapatkan alat tersebut dengan cara membeli alat bantu dengar dengan BPJS dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

BPJS bukan hanya membiayai layanan kesehatan bagi para anggotanya. Alat-alat pembantu seperti kacamata, alat bantu dengar dan beberapa alat lain sekarang juga bisa ditebus dengan BPJS. Berikut tahapan-tahapan yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan alat bantu dengar yang ditanggung BPJS.

1. Menyiapkan Berkas yang Dibutuhkan

Berkas yang harus disiapkan meliputi kartu keanggotaan BPJS yang aktif, KTP, dan KK atas nama pasien yang akan menerima layanan. Langkah pertama dalam cara membeli alat bantu dengar dengan BPJS yaitu dengan mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk bisa mendapatkan layanan tersebut. Pasien yang akan mengajukan layanan sebaiknya mengecek terlebih dahulu berkas yang dimiliki tidak ada perbedaan nama atau data lain.

2. Mendatangi Faskes Pertama

Pasien yang menderita gangguan pendengaran bisa langsung mendatangi Faskes pertama yang tertera di kartu BPJSnya, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan awal. Faskes pertama akan membuatkan pasien rujukan ke dokter spesialis THT, agar mendapatkan pelayanan lebih lanjut. Tanpa rujukan dari Faskes pertama, akan sulit untuk mendapatkan pelayanan selanjutnya.

3. Menuju Rumah Sakit yang Menjadi Rujukan Faskes Pertama

Faskes pertama akan mencari info rumah sakit terdekat yang menyediakan layanan dokter spesialis THT, setelah menerima pengajuan dari pasien yang menderita gangguan pendengaran. Pasien umumnya akan diberi pilihan rumah sakit mana yang akan menjadi tujuan rujukan tersebut. Syarat rumah sakit yang menjadi rujukan yaitu sudah bekerja sama dan terdaftar di BPJS serta menyediakan layanan yang dibutuhkan pasien.

Pasien harus berkonsultasi dengan dokter spesialis untuk mendiagnosa jenis gangguan pendengaran yang dialami. Hasil diagnosa tersebut yang akan menentukan jenis alat bantu dengar yang harus ditebus oleh sang pasien. Biaya pembelian alat bantu dengar tersebut tentunya akan ditanggung BPJS.

4. Memilih Tempat Pembelian Alat Bantu Dengar

Alat bantu dengar kini sudah banyak beredar di pasaran. Apotek-Apotek besar dan toko-toko alat-alat kesehatan sudah menyediakan alat tersebut yang bisa dibeli dengan harga yang telah ditentukan. Pasien juga bahkan bisa membeli secara online seperti Aqm-hearingcenter.com, jika tidak ingin keluar rumah atau mengantri di toko.

Dokter akan memberikan rekomendasi Apotek, dan tempat lain yang sudah bekerja sama dengan BPJS. Pasien tinggal mengunjungi salah satu tempat yang sudah direkomendasikan oleh dokter.  Apotik tersebut akan memberikan alat bantu dengar sesuai dengan yang tertulis dalam rekomendasi Dokter Spesialis.

5. Memilih Merk Alat Dengar Sesuai dengan Anggaran BPJS

Berbagai Merk alat bantu dengar memiliki harga yang berbeda-beda. Jenis alat bantu dengar yang digunakan juga mempengaruhi harganya. Pasien yang akan menebus alat bantu dengar harus memilih merk yang harganya sesuai dengan nilai ganti yang sudah ditetapkan oleh BPJS.

Pihak BPJS membatasi nilai ganti untuk alat bantu dengar yaitu sebesar Rp 1.000.000. Pembelian alat bantu di atas harga yang telah ditentukan, sisa pembayarannya akan ditanggung oleh pasien. Alat bantu dengar ini paling cepat bisa diganti kembali dalam jangka waktu 5 tahun pemakaian untuk masing-masing telinga.

Alat bantu dengar yang disediakan oleh pihak BPJS memang memiliki keterbatasan dalam harga. Selain itu, cara membeli alat bantu dengar dengan BPJS memang memiliki prosedur yang lebih rumit dan harus diperhatikan dengan betul. Tujuannya agar pembelian alat bantu dapat berjalan dengan lancar! 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
100 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *